Hakim Tolak Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai Fakta

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) dari Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal sebagai Ratu Thalisa alias Ratu Entok, melalui kuasa hukumnya, Kamis (9/1/2025), Kuasa hukum Ratu Entok sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap. Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap sehingga kasus penistaan agama yang menjerat selebgram berusia 40 tahun itu tetap berlanjut.

Hakim Ketua Achmad Ukayat menyampaikan bahwa eksepsi terdakwa dinilai tidak beralasan hukum dan masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, diperlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

“Setelah membaca surat dakwaan JPU, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima,” ujar Ukayat dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan proses pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Atas perbuatannya, Ratu Entok didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Kuasa hukumnya, Wendy M. Tanjung, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia juga mengklaim bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai penistaan agama.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami tetap berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak mencerminkan fakta yang ada. Kami yakin persidangan selanjutnya akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Wendy.

Sidang Eksepsi dan Keberatan Kuasa Hukum Ratu Entok

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Wendy M. Tanjung memaparkan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Wendy menyebut bahwa surat dakwaan JPU memiliki kelemahan substansi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini mencakup kewenangan mengadili, prosedural, dan substansi dakwaan,” ungkap Wendy dalam persidangan.

Ia menambahkan, dakwaan JPU dianggap tidak berdasar karena menafsirkan secara sepihak bahwa gambar pada ponsel terdakwa menggambarkan sosok Yesus Kristus. Wendy menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi dari agama Kristen atau Nasrani yang mendukung interpretasi tersebut.

“Saudara JPU telah berasumsi sendiri tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Wendy.

Penahanan dan Fakta Persidangan

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 9 Oktober 2024 hingga 25 Desember 2024, termasuk perpanjangan oleh JPU pada dua tahap. Wendy menyatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya ucapan atau tindakan terdakwa yang secara eksplisit menyebut Yesus Kristus.

“Menurut ahli, baik dari agama Kristen, bahasa, sosiologi, maupun ITE, tidak ada bukti kuat bahwa gambar pada ponsel terdakwa adalah gambar Yesus Kristus,” jelas Wendy.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Ratu Entok membalas komentar atau pertanyaan dari Followersnya atau Netizennya di Akun Tiktoknya pada Oktober 2024, lalu Ratu Entok membalas pertanyaan tersebut di menu Video balasan komentar tersebut yang diduga melanggar hukum dan memicu kontroversi. Sebelumnya, selebgram ini dikenal publik karena mendukung kebebasan beribadah, termasuk dalam isu pembelaan rumah ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *