Sengketa Tanah 59,8 Ha di Desa Sena: UINSU Absen Sidang Ditunda, Penggugat Siap Buktikan Dokumen Resmi

Komentar
X
Bagikan

Deli Serdang, kedantv.com – Sidang perdana kasus perdata sengketa tanah seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, ditunda karena ketidakhadiran Tergugat 1, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Sementara itu, Tergugat 2, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A pada Selasa, 17 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan, SH, didampingi hakim anggota dan panitera, dihadiri oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama tim. Tergugat 1, UINSU, tidak hadir, sementara Tergugat 2 diwakili pihak BPN Sumut.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga 7 Januari 2025 pukul 11.00 WIB, dengan alasan hukum acara.
“Karena Tergugat 1 tidak hadir, maka sesuai hukum acara, sidang kita tunda. Tidak perlu pemanggilan ulang untuk pihak terkait. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025, pukul 11.00 WIB,” ujar Hendrawan Nainggolan dalam persidangan.

Penggugat Siap Buktikan Hak Atas Lahan

Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menjelaskan bahwa gugatan perdata ini diajukan karena pihak UINSU dan BPN Kanwil Sumut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami mengajukan gugatan terhadap UINSU sebagai Tergugat 1 dan BPN Sumut sebagai Tergugat 2 karena klien kami memiliki hak sah atas tanah ini berdasarkan dokumen resmi, termasuk surat kuasa mengelola lahan dari Mantan Ketua DPRD Deli Serdang Ricky Prandana Nasution (Wakil Ketua Pasti Bobby Sumut),” ungkap Dr. Sa’i.

Wawancara Kuasa Hukum usai menghadiri persidangan Perdata yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A pada Selasa, 17 Desember 2024. (kedantv.com/Foto: ist).

Ia menambahkan bahwa kliennya adalah pengelola lahan yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari pemilik tanah. Selama bertahun-tahun, kliennya telah mengoordinir masyarakat petani untuk mengelola lahan tersebut.
“Klien kami adalah pihak yang beriktikad baik. Mereka telah mengelola lahan ini secara terus-menerus berdasarkan dokumen sah yang kami miliki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Sa’i menyebut bahwa konflik muncul ketika pihak UINSU mengklaim lahan tersebut tanpa menunjukkan dokumen resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kali pihaknya mencoba menyurati Kanwil BPN Sumut, tetapi tidak mendapat respons.
“Kami sudah melayangkan beberapa surat kepada Kanwil BPN, namun tidak ada tanggapan. Ini yang mendorong kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Pengelolaan Oleh Kelompok Tani

Tanah seluas 59,8 hektar tersebut, menurut Dr. Sa’i, dikelola oleh kelompok tani yang terdiri dari 33 orang dan melibatkan ratusan warga lainnya.
“Kelompok tani ini terdiri dari 33 orang, dan ratusan warga lainnya ikut bercocok tanam di lahan tersebut,” tambahnya.

Ia juga meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dr. Sa’i.

Klaim Ahli Waris dan Kekhawatiran Warga

Aswin Syah, salah satu pengelola lahan, menyatakan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan milik nenek mereka, Umi Kalsum. Sebagai ahli waris, mereka merasa berhak atas lahan itu, terlebih mereka telah puluhan tahun bercocok tanam di sana.
“Ini tanah nenek kami, Umi Kalsum. Kami sebagai ahli waris sudah puluhan tahun mengelolanya. Tiba-tiba pihak UINSU mau melakukan pengukuran tanpa koordinasi, tentu kami menghalangi,” tegas Aswin.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk lahan seluas 2 hektar tersebut, mereka memiliki dokumen berupa surat desa atas nama nenek mereka.
“Dokumennya berupa surat-surat desa atas nama nenek kami, Umi Kalsum,” tambah Aswin.

Kasus sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tanah yang telah dikelola warga selama bertahun-tahun, sementara pihak UINSU dan BPN Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *