Eksekusi Cien Siong Akhirnya Dilaksanakan, Dr. Sa’i: Bukti Komitmen Penegakan Hukum

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Setelah menunggu lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi terhadap Cien Siong alias Asiong. Langkah ini mendapat apresiasi dari kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU, khususnya Bang Martin Pardede, atas tindak lanjut terhadap surat resmi yang diajukan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli. Surat tersebut meminta agar putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli segera dieksekusi.

“Kami memberikan apresiasi kepada JPU, khususnya Bang Martin Pardede, yang telah menunjukkan komitmennya. Setelah kami mengajukan surat tertulis kepada Kacabjari Labuhan Deli, komunikasi berjalan baik hingga akhirnya eksekusi dapat terlaksana,” ujar Dr. Sa’i pada Kamis (19/12/2024).

Dr. Sa’i menjelaskan bahwa kliennya divonis bersalah sesuai Putusan Nomor: 299/Pid.B/2024/PN.Lbp pada 13 Mei 2024. Namun, eksekusi atas putusan tersebut baru dapat terlaksana setelah melewati proses panjang.

Setelah mendengar keterangan klien dan istrinya yang baru kami terima kuasanya sekitar 2 mingguan, kami melihat bahwa hak-hak mereka sebagai terpidana terabaikan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami dapat menerima hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Pada Kamis pagi, berkas eksekusi Cien Siong telah dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli melalui Berita Acara 17 (BA 17). “Proses ini menunjukkan bahwa kejaksaan telah menjalankan komitmennya. Kami sangat menghargai langkah cepat JPU, terutama setelah koordinasi intensif, baik secara langsung maupun tertulis,” kata Dr. Sa’i.

Namun, ia menyoroti pentingnya introspeksi di kalangan kejaksaan agar keterlambatan serupa tidak terulang kembali. “Banyak terdakwa atau narapidana yang status hukumnya tidak jelas karena eksekusi yang tertunda. Hal ini tidak hanya merugikan terdakwa tetapi juga mencederai keadilan,” tegasnya.

Ke depan, Dr. Sa’i bersama timnya akan terus berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh hak kliennya terpenuhi. “Langkah berikutnya adalah memastikan klien kami mendapatkan remisi, termasuk remisi Agustus lalu yang seharusnya sudah diterima,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang cepat dan efisien sangat penting, tidak hanya untuk keadilan tetapi juga untuk penghormatan terhadap hak-hak terdakwa atau terpidana yang sudah memiliki putusan inkrah.

Tim kuasa hukum Cien Siong, terdiri dari Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Anggi Puspita Sari Nasution, S.H., dan Azmi Azhar Saragih, S.H., menjalankan tugasnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum di Jalan Timor No. 179, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *