MYS & Associates Law Firm Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bani atas Dugaan Pengelapan Saham

Komentar
X
Bagikan

Rantauprapat, kedantv.com – Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm secara resmi memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh Kantor Hukum M. Sa’t Rangkuti & Associates yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Bani, Sabtu 27 Februari 2025.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor 104/MYS-LAW FIRM/II/2025, yang ditandatangani oleh Dr. Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I, M.H. dan Samhasri Ritonga, S.H., selaku kuasa hukum dari Suyono, Direksi PT. Basimbah Tani Syahdilata.

Dalam tanggapannya, MYS & Associates Law Firm menegaskan bahwa surat yang dikirimkan oleh M. Sa’t Rangkuti & Associates terkait klaim ahli waris atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan tidak disertai bukti hukum yang sah. Berikut beberapa poin penting dalam tanggapan tersebut:

1. Tidak Ada Bukti Surat Kuasa
MYS & Associates menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa M. Sa’t Rangkuti & Associates benar-benar memiliki kuasa sah dari Misdtertanti, S.H., Misdiliana, dan Ade Aditya, yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Bani.

2. Surat yang Dikirimkan Dinilai Ilegal
Berdasarkan ketidakhadiran surat kuasa yang sah, MYS & Associates menilai bahwa surat somasi yang dikirimkan kepada klien mereka, Suyono, adalah tidak sah dan ilegal.

3. Tidak Ada Hubungan Usaha dengan Almarhum Bani
MYS & Associates menegaskan bahwa usaha yang dijalankan klien mereka, PT. Basimbah Tani Syahdilata, tidak memiliki keterkaitan dengan almarhum Bani.

4. PT. Bas Simbah Tani Tidak Sah Secara Hukum
Berdasarkan penelusuran, PT. Bas Simbah Tani yang diklaim memiliki keterkaitan dengan ahli waris, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Notaris Sujatmoko, S.H., yang menyatakan bahwa akta pendirian perusahaan tersebut tidak pernah didaftarkan karena permintaan para pendiri pada saat itu.

5. Batal Demi Hukum
Berdasarkan Pasal 10 ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang tidak didaftarkan dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani akan batal demi hukum. Dengan demikian, klaim ahli waris terhadap kepemilikan saham di PT. Bas Simbah Tani dianggap tidak memiliki dasar hukum.

6. Dugaan Pencemaran Nama Baik
MYS & Associates juga menyoroti pemberitaan yang menuding klien mereka melakukan penggelapan saham. Mereka menilai bahwa informasi yang disampaikan ke media mengandung unsur pencemaran nama baik, yang dapat berdampak pada langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.

Sebagai langkah berikutnya, MYS & Associates menyatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi undangan atau somasi yang diajukan oleh pihak lawan, mengingat ketidakjelasan status hukum PT. Bas Simbah Tani serta klaim ahli waris yang dinilai tidak berdasar.

MYS & Associates menegaskan bahwa usaha pupuk organik yang dijalankan klien mereka adalah usaha mandiri yang dirintis dari nol dan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Bani ataupun perusahaan yang diklaim oleh ahli waris.

Dengan pernyataan ini, MYS & Associates menutup polemik hukum terkait dengan klaim ahli waris dan bersiap mengambil langkah hukum jika ada tindakan yang merugikan klien mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *