Sidang Sengketa Tanah 59,8 Hektar Berlanjut! Dr. Sa’i: Kami Beri Kesempatan Damai, Tapi Ada Batasnya

Komentar
X
Bagikan

Deli Serdang, kedantv.com – Sidang kasus perdata sengketa tanah seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, kembali digelar di ruang H. Ali Said, SH, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A pada Rabu siang (19/02/2025). Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian jawaban dari tergugat satu, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), serta tergugat dua, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota dan panitera. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama tim. Sementara itu, tergugat satu diwakili oleh kuasa hukum UINSU, dan tergugat dua diwakili oleh pihak BPN Sumut.

Setelah mendengar penyampaian jawaban dari para tergugat, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Februari 2025, dengan agenda jawaban lanjutan dari kedua tergugat. Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.

Dr. Sa’i: “Kami Masih Buka Peluang Damai, Tapi Jika Tidak, Hukum Tetap Jadi Pegangan”

Usai persidangan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., selaku kuasa hukum Suzila Suwandi selaku penggugat, memberikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa persidangan sudah berlangsung beberapa kali, dengan agenda utama kali ini adalah mendengar jawaban dari pihak tergugat.

“Sebagai kuasa hukum dari Bapak Susila, persidangan ini telah berlangsung beberapa kali. Agenda utama tadi adalah penyampaian jawaban dari tergugat satu dan tergugat dua,” ujar Dr. Sa’i yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya potensi perdamaian. Pihaknya tetap membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai di luar pengadilan.

“kemungkinan perdamaian. Pada prinsipnya, kami terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Itu memang menjadi harapan kami,” katanya.

Namun, Dr. Sa’i menegaskan bahwa jika para tergugat—baik UINSU maupun BPN Sumut—tidak memberikan respons atau tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai, maka pihaknya akan tetap berpegang teguh pada argumentasi hukum dan melanjutkan proses hingga putusan pengadilan.

“Jika para tergugat tidak berupaya melakukan perdamaian sesuai ketentuan hukum, maka kami akan tetap berpegang pada argumentasi hukum yang ada dan melanjutkan perkara ini sampai putusan pengadilan,” tegasnya.

Upaya Mediasi Gagal, Sidang Akan Berlanjut Hingga Putusan Pengadilan

Lebih lanjut, Dr. Sa’i menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, upaya perdamaian tampaknya tidak berhasil atau bisa dikatakan gagal. Dengan demikian, persidangan akan terus berlanjut ke tahap pokok perkara hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri.

“Dari hasil mediasi sebelumnya, tampaknya upaya perdamaian tidak berhasil atau bisa dikatakan gagal. Oleh karena itu, proses persidangan akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *