Rantau Prapat, kedantv.com – Ketidakhadiran Caroline selaku pemohon eksekusi dalam proses konstatering semakin memperjelas bahwa ia tidak taat asas dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Sebagai pihak yang mengajukan eksekusi, Caroline seharusnya hadir di lokasi untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan ketentuan hukum.
Yang mana Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat telah membuat jadwal dalam pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, faktanya, Caroline justru mangkir tanpa alasan yang jelas, meskipun pemanggilan resmi telah dilakukan. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian dalam proses hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa pemohon eksekusi tidak serius menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum tergugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan bahwa sikap Caroline yang tidak menghadiri proses konstatering menimbulkan tanda tanya besar terkait niatnya dalam perkara ini.
“Sebagai pemohon eksekusi, Caroline seharusnya hadir dan menunjukkan itikad baik dalam menegakkan hukum. Namun, ketidakhadirannya tanpa alasan jelas menunjukkan sikap yang tidak taat asas dan mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegas Dr. Sa’i.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum tergugat menilai bahwa sikap pemohon eksekusi ini dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan dan berpotensi menghambat eksekusi yang seharusnya berjalan sesuai dengan hukum acara.
“Sikap ini bukan hanya merugikan pihak tergugat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum kita. Seharusnya, sebagai pihak yang mengajukan eksekusi, Caroline bertanggung jawab penuh atas proses yang ia ajukan sendiri,” pungkas Dr. Sa’i.
Dr. Sa’i menekankan bahwa Caroline, selaku pemohon eksekusi, seharusnya menghadiri proses Konstatering yang telah disampaikan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ia menyebutkan bahwa ketidakhadiran pemohon dapat menimbulkan dugaan bahwa pemohon eksekusi tidak mampu menunjukkan batas-batas, ukuran, atau lokasi atas objek sengketa.
“Terkait ketidakhadiran Caroline selaku pemohon eksekusi dalam proses Konstatering yang telah disampaikan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, seharusnya para pihak menghadiri undangan tersebut. Ketidakhadiran pemohon menimbulkan dugaan bahwa pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan batas-batas, ukuran, atau lokasi atas objek sengketa,” tegas Dr. Sa’i.
Ia mengungkapkan bahwa ada dugaan pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan atau membuktikan kepemilikan pihak lain di atas objek tanah yang telah bersertifikat dan pihak-pihak yang pemilik diatas objek tanah sengketa dan telah memiliki sertifikat dan surat-surat lain tidak pernah digugat oleh pemohin eksekusi atas nama Caroline, menurutnya, hal ini berarti bahwa di atas objek tanah tersebut terdapat kepemilikan orang lain yang juga bersertifikat. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terbukti saat proses sidang berlangsung, terutama dalam pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh majelis hakim dan para pihak, di mana terungkap bahwa di atas objek tanah tersebut memang terdapat kepemilikan pihak lain.
“Patut diduga bahwa pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan atau membuktikan adanya kepemilikan pihak lain di atas objek tanah yang telah bersertifikat. Artinya, di atas objek tanah tersebut terdapat kepemilikan orang lain yang juga bersertifikat. Hal ini terbukti saat proses sidang berlangsung, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh majelis hakim dan para pihak. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa di atas objek tanah tersebut memang terdapat kepemilikan pihak lain,” bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa tidak seluruh bagian dari objek tanah tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.
“Di atas objek tanah tersebut, tidak seluruhnya berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, PN Rantau Prapat telah mengeluarkan surat undangan Nomor: ../PAN.PN/W2.U13/HK2.4/II/2025 yang mengundang Sarifuddin dan kuasa hukumnya dalam pelaksanaan konstatering. Undangan tersebut juga mencantumkan Caroline sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan Sarifuddin sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi.
Berdasarkan surat tersebut, konstatering dijadwalkan berlangsung di empat lokasi berbeda, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Kamis, 20 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Mampang, Titik Koordinat: P.1 dan P.12
2. Jumat, 21 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa, Titik Koordinat: P.9, P.11, P.15, dan P.16
3. Senin, 24 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Bunut, Titik Koordinat: P.7, P.8, P.10, P.13, dan P.14
4. Selasa, 25 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kelurahan Kotapinang, Titik Koordinat: P.2, P.3, P.4, P.5, dan P.6
Namun, pada hari pertama pelaksanaan, Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., serta timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH., dan beberapa saksi termohon, hadir di lokasi sesuai jadwal. Mereka menunggu selama berjam-jam, tetapi pemohon eksekusi, Caroline, tidak kunjung datang.

Kuasa Hukum dan Tergugat Kecewa
Sarifuddin, selaku keluarga kandung pewaris atau ahli waris yang saat ini menjadi Termohon, mengungkapkan bahwa Caroline adalah anak angkat atau anak adopsi dari pewaris. Namun, Caroline memiliki akta kelahiran yang diklaim seolah-olah dirinya adalah anak kandung pewaris, padahal ia juga memiliki perbedaan agama dengan pewaris.
“Jadi, dia adalah anak angkat atau anak adopsi, tapi dia memiliki akta kelahiran. Namun, akta kelahiran itu diklaim seolah-olah dia adalah anak kandung,” ujar Sarifuddin saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Sarifuddin menegaskan bahwa ia dan tim hukumnya telah hadir sesuai jadwal dalam pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pemohon atau penggugat tidak hadir.
“Hari ini dijadwalkan sidang konstatering (pencocokan data) di Pengadilan Negeri. Namun, hingga sekarang, penggugat belum datang. Menurut surat panggilan dari pengadilan, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi sekarang sudah hampir pukul 12.30 WIB, dan mereka belum hadir,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kuasa hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima undangan konstatering dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Berdasarkan undangan tersebut, mereka diminta hadir dalam proses pelaksanaan konstatering eksekusi yang dimohonkan oleh Caroline. Namun, setelah menunggu di lokasi dan mengonfirmasi kepada pihak pemerintahan setempat, yakni Desa Mampang, ternyata pihak pemohon eksekusi juga tidak hadir.
“Terkait undangan konstatering yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari ini, 20 Februari 2025, kami diminta hadir dalam proses pelaksanaan konstatering eksekusi yang dimohonkan oleh Saudari Caroline. Namun, setelah kami menunggu dan mengonfirmasi kepada pihak pemerintahan setempat, yakni Desa Mampang, ternyata pihak pemohon eksekusi juga tidak hadir,” ujar Dr. Sa’i.
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pemohon eksekusi seharusnya menghormati konstitusi dan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari tahun 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, berdasarkan hasil temuan tim hukumnya di lapangan, terdapat berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, serta perubahan bentuk atas objek tanah yang diperkarakan.
“Menurut hemat kami, pemohon eksekusi seharusnya menghormati konstitusi dan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara ini. Perkara ini berasal dari tahun 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, berdasarkan keterangan dari tim kami di lapangan, ditemukan banyak permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, serta perubahan bentuk atas objek tanah yang diperkarakan,” ungkapnya.
Terkait tindak lanjutnya, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti prosesi konstatering sesuai dengan ketentuan hukum acara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
“Mengenai tindak lanjutnya, kami tetap mengikuti prosesi konstatering sesuai dengan ketentuan hukum acara yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ujarnya.
Selain itu, Dr. Sa’i juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, terkait undangan yang diterima. Kepala desa tersebut memang menerima panggilan resmi untuk menyediakan tempat bagi pelaksanaan konstatering. Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada pihak desa, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang hadir di lokasi.
“Kami telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Mampang bahwa beliau memang menerima panggilan atau undangan resmi untuk menyediakan tempat. Namun, setelah kami kembali mengonfirmasi kepada pihak desa, ternyata hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang hadir di lokasi,” pungkas Dr. Sa’i.
Rahmad Makmur Rambe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat atau termohon, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemohon atau penggugat dalam agenda yang telah dijadwalkan.
“Terkait ketidakhadiran penggugat, kami selaku kuasa hukum tergugat merasa sangat kecewa. Undangan resmi telah diajukan oleh Pengadilan Negeri,” ujar Rahmad Makmur Rambe.
Menanggapi situasi tersebut, tergugat Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., serta tim hukumnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, S.H., M.H., Rizki Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Ilham, S.H., dan beberapa saksi termohon mendatangi Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Mereka tiba di Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 58, Kabupaten Rantau Prapat, dan bertemu dengan Panitera Sumesno, S.H., untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran pemohon atau penggugat serta dalam pelaksanaan konstatering yang telah dijadwalkan.
Usai pertemuan tersebut, dalam wawancaranya, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumesno, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Polres Labuhan Batu Selatan yang diterima pada malam sebelumnya, pelaksanaan kegiatan seperti konstatering, sidang lapangan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengamanan pada tanggal 20 harus ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Oleh karena itu, pelaksanaan konstatering dalam perkara tersebut untuk sementara waktu tidak dapat dilaksanakan.
“Karena semalam ada surat dari Polres Labuhan Batu Selatan yang menyatakan bahwa untuk tanggal 20 ini, pelaksanaan kegiatan seperti konstatering, sidang lapangan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengamanan untuk sementara waktu ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Oleh karena itu, pelaksanaan konstatering dalam perkara ini untuk sementara tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Panitera Sumesno, S.H.