Labuhanbatu Selatan, kedantv.com – Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap kliennya terkait sengketa tanah di Dusun Tasik, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia meminta agar aparat kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dalam perkara ini.
Menurut Dr. Sa’i yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, kliennya, Sarifuddin, saat ini berstatus Termohon Eksekusi dalam sengketa tanah melawan Ny. Caroline, yang berperan sebagai Pemohon Eksekusi. Sengketa ini telah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Meskipun telah sampai pada tahap eksekusi, Dr. Sa’i menegaskan bahwa belum ada peletakan sita jaminan maupun sita eksekusi, sehingga kliennya masih memiliki hak untuk mengelola dan memanen hasil kebun sawit di atas tanah tersebut.
Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Kepolisian
Kasus ini bermula dari laporan M. Safril Saragih, yang mengaku sebagai kuasa dari Ny. Caroline, ke Polsek Torgamba pada 2 Januari 2025. Ia menuduh Sarifuddin melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang masih dalam sengketa.
Sarifuddin telah memenuhi panggilan penyidik pada 9 Januari 2025 untuk memberikan keterangan terkait status hukum tanah tersebut. Namun, meskipun sudah dijelaskan bahwa lahan masih dalam status quo, pada 12 Januari 2025, empat personel Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi lokasi dan memaksa kliennya menghentikan panen sawit.
“Personel kepolisian bertindak represif dan sewenang-wenang dengan memerintahkan klien kami menghentikan panen serta mengosongkan lahan. Salah satu dari mereka, Haris Fadillah (Kanit Lantas), bahkan berusaha menyita hasil panen dan memerintahkan agar buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Torgamba,” ujar Dr. Sa’i, di Rantau Prapat, Jumat (21/02/2025) didampingi timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH.
Desak Propam Polda Sumut Bertindak
Kuasa hukum menilai bahwa tindakan aparat ini melampaui kewenangan mereka, bahkan melebihi kewenangan pengadilan. Menurutnya, karena tidak ada penetapan sita jaminan maupun eksekusi dari pengadilan, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk melarang atau mengusir kliennya dari lahan tersebut.
Selain itu, kehadiran personel kepolisian tidak disertai surat tugas, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini dilakukan secara sewenang-wenang. Adapun empat personel yang diduga terlibat dalam tindakan ini adalah:
1. Haris Fadillah (Kanit Lantas)
2. Supriadi
3. Arianto
4. Idris
Atas dugaan ini, Dr. Sa’i meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Propam Polda Sumut untuk segera menindak tegas oknum polisi yang bertindak di luar prosedur.
“Kami meminta agar Kapolda Sumut segera mengambil langkah hukum terhadap oknum kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakadilan akibat penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Undangan Pengadilan dan Dugaan Intimidasi di Lokasi Sengketa
Terkait sengketa kepemilikan dan status waris, Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa mereka telah menerima undangan resmi dari Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menghadiri proses konstatering atau pengukuran batas-batas tanah di lokasi sengketa.
Namun, menurutnya, saat sengketa berlangsung, terdapat oknum kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan yang terkesan mengintimidasi kliennya agar keluar dari lahan.
“Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum-oknum kepolisian yang mengaku petugas dari Polres Labuhanbatu Selatan di lokasi sengketa. Mereka terlihat berusaha menakut-nakuti agar klien kami meninggalkan tanah tersebut,” ujarnya.
Dr. Sa’i menegaskan bahwa proses eksekusi belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk mengusir atau mengintimidasi kliennya.
“Hingga saat ini, eksekusi belum dilakukan oleh pengadilan, sehingga tidak ada aturan yang membenarkan tindakan kepolisian dalam kasus ini,” jelasnya.
Dr. Sa’i menyatakan bahwa objek tanah tersebut tidak sepenuhnya dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu kliennya. Oleh karena itu, menurutnya, tidak sepatutnya pihak kepolisian datang dengan dalih melakukan pengamanan atas objek tanah tanpa mengikuti prosedur yang benar. Ia juga menduga bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan atau détournement de pouvoir.
“Sesungguhnya, objek tanah tersebut juga bukan sepenuhnya dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu klien kami. Oleh karena itu, tidak patut dan tidak pantas bagi pihak kepolisian untuk datang dengan dalih melakukan pengamanan atas objek tanah tanpa melalui prosedur yang benar. Tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan atau détournement de pouvoir,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya Kasi Humas AKP Sujono, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.