Kuasa Hukum PDAM Tirtanadi Minta Agar Mediator didalam Proses Mediasi berasal dari Mediator Pengadilan Negeri Medan Saja

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Sidang perdata antara PDAM Tirtanadi melawan John Milton Aritonang digelar pada Senin siang (24/2/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 5. Sidang ini memasuki tahap awal dengan agenda mediasi, di mana majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menentukan mediator dalam perkara tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2025/PN Mdn dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pinta Uli br Tarigan, SH, didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera. Dari pihak penggugat, hadir langsung John Milton Aritonang bersama kuasa hukumnya, Obet Pardede, sementara dari pihak tergugat, PDAM Tirtanadi, diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama tim hukumnya Rizki Fatimantara Pulungan, SH., dan Muhammad Ilham, SH.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memilih mediator guna menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Namun, setelah berdiskusi, penggugat dan tergugat sepakat untuk menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang perdata antara PDAM Tirtanadi melawan John Milton Aritonang digelar pada Senin siang (24/2/2025) di Pengadilan Negeri Medan. (kedantv.com/ist)

Dengan keputusan ini, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan proses berikutnya setelah mediator ditunjuk oleh pengadilan.

“Majelis hakim tadi meminta kepada para pihak siapa kira-kira mediator yang akan menangani proses mediasi, sebagaimana ketentuan peraturan Mahkamah Agung. Kami tadi sepakat, baik penggugat maupun tergugat, untuk menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut usai sidang, didampingi tim hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *