Kota Pinang, kedantv.com – Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan sidang lapangan dengan agenda Konstatering di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (5/3/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata terkait sengketa tanah antara Pemohon Caroline dan Termohon Syaripuddin.
Dalam sidang tersebut, Termohon Syaripuddin menyampaikan keberatan terhadap proses penunjukan batas tanah. Ia menyoroti bahwa pihak yang melakukan penunjukan batas bukanlah Caroline selaku pemohon eksekusi, melainkan Kepala Dusun. Selain itu, ia juga mempertanyakan ketidakhadiran para pemilik lahan yang berbatasan dalam proses pengukuran.
Termohon juga mengaku tidak memahami apakah lahan yang diukur benar-benar milik tetangganya atau bukan, serta menilai bahwa pihak pengadilan negeri Rantau Prapat tidak memiliki kejelasan terkait luas lahan yang menjadi objek perkara.
Jadwal Pelaksanaan Konstatering
Konstatering ini dijadwalkan dalam empat tahap:
1. Rabu, 5 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Mampang (koordinat P.1 dan P.12).
2. Kamis, 6 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa (koordinat P.9, P.11, P.15, dan P.16).
3. Jumat, 7 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Bunut (koordinat P.7, P.8, P.10, P.13, dan P.14).
4. Senin, 10 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kelurahan Kota Pinang (koordinat P.2, P.3, P.4, P.5, dan P.6).
Pada sidang pertama di Desa Mampang, hadir Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sapriono, SH, beserta dua saksi maupun Juru Sita dari pengadilan. Pihak pemohon eksekusi Caroline didampingi kuasa hukumnya dan timnya, sedangkan termohon Syaripuddin didampingi kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, serta tim hukumnya Rizki Fatimantara Pulungan, SH.
Turut hadir dalam sidang ini perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu Selatan, Penjabat Kepala Desa Mampang Erliana Sri Melinda Boru Hutasuhut, Kadus Muktar, serta aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan yang bertugas melakukan pengamanan.
Pembacaan Surat Tugas dan Penetapan Pengadilan
Dalam pelaksanaan Konstatering di titik koordinat P.1 dan P.12, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, membacakan Surat Tugas Nomor 5/PAN.PN/ST/HK2.4/III/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Surat tugas tersebut menginstruksikan Panitera Muda Perdata beserta dua saksi dari pengadilan untuk melaksanakan pencocokan objek perkara sebelum eksekusi dilakukan. Pencocokan ini mencakup 16 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Proses Pengukuran dan Keberatan Termohon
Setelah pembacaan surat tugas, petugas dari BPN melakukan pengukuran tanah dengan metode satelit yang disaksikan langsung oleh pihak pemohon, termohon, pengadilan, serta aparatur desa setempat juga pihak kepolisian.
Namun, dalam proses konstatering, Kepala Dusun setempat justru yang menunjuk batas-batas objek. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ia berpihak kepada pemohon, padahal saat itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Mampang turut hadir di lokasi terkesan membiarkan, Atas kejadian tersebut, pihak termohon menyampaikan keberatannya.
Sementara itu, Termohon Syaripuddin menyampaikan bahwa ia keberatan karena yang menunjuk batas bukanlah Caroline sebagai pemohon eksekusi, melainkan Kepala Dusun. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa penunjukan batas dilakukan oleh orang yang diberi kuasa, sedangkan pemohon atau mengklaim objek perkara tampaknya tidak menguasai objek tersebut.
Ia juga menyampaikan keberatannya karena pihak yang melaksanakan Konstatering tidak mengundang para pemilik lahan berbatasan.
“Selain itu, pihak yang melaksanakan Konstatering tidak mengundang para pemilik lahan berbatasan atau sempadannya. Saya pun jadi tidak mengerti apakah yang diukur itu memang benar mengenai lahan milik jiran (tetangga) atau tidak. Itu sebabnya saya keberatan,” kata Syaripuddin.
Kuasa hukum Syaripuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik seluruh objek tanah yang menjadi perkara. Ia juga menjelaskan bahwa di atas tanah tersebut terdapat kepemilikan pihak lain.
“Bahwa Syaripuddin hanya sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik seluruh objek tanah. Di atas objek tanah yang menjadi perkara, terdapat kepemilikan pihak lain. Selain itu, tidak semua bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi. Beberapa bidang tanah juga dimiliki oleh pihak lain yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini. Bahkan, terdapat objek yang berbeda di desa yang berbeda,” ujar Dr. Sa’i dalam wawancara.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sa’i, yang mendampingi kliennya Syaripuddin, menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum Termohon Eksekusi, pihaknya meminta Ketua Pengadilan agar bertindak dengan hati-hati dan cermat. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah.
“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Termohon Eksekusi meminta kepada Ketua Pengadilan untuk bertindak dengan hati-hati dan cermat guna menghindari tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah,” kata Dr. Sa’i, didampingi tim hukumnya, Rizki Fatimantara Pulungan, S.H.
Lebih lanjut, Dr. Sa’i juga menyampaikan bahwa Panitera menjelaskan pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi.
“Saat itu, Panitera menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi,” ujarnya.
Dalam wawancaranya, usai Konstatering, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, menjelaskan bahwa hasil pengukuran belum dapat disampaikan secara langsung dan akan diinformasikan secara global pada hari berikutnya atau di lain waktu. Hasil pengukuran dari 16 titik yang telah diukur nantinya akan diberikan kepada pemohon, termohon, pihak pengamanan, serta aparatur desa setempat.
“Kami dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melaksanakan pencocokan objek. Beberapa titik sudah diukur oleh juru ukur dari BPN Labuhanbatu Selatan. Namun, setelah kami berkoordinasi, hasilnya belum dapat disampaikan hari ini. Mungkin besok atau nanti akan disampaikan secara global dari 16 titik yang telah diukur,” ujar Sapriono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ditemukan perbedaan dalam batas-batas tanah-misalnya dalam putusan disebutkan berbatasan dengan pihak A, tetapi di lapangan berbatasan dengan pihak B, C, atau D-maka pengadilan akan menyesuaikan berdasarkan fakta yang ada.
“Begitu juga dengan luas tanah. Apabila nanti luasnya berkurang atau bertambah, kami belum bisa memastikan karena dalam putusan tidak disebutkan ukuran objek perkara. Sehingga, hasil akhirnya baru akan diketahui setelah proses pencocokan selesai,” tambahnya.
Hasil Pengukuran dan Pernyataan BPN
Dalam wawancara, Diki Brian dari BPN Labuhanbatu Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran telah selesai. Ia menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan dengan panduan juru sita dan didampingi oleh pihak pemohon serta termohon. Selain itu, pengukuran juga dikawal oleh pihak Polres Labuhanbatu Selatan.
“Pelaksanaan pengukuran sudah selesai. Tadi sudah kita coba ukur keliling bersama, yang dipandu oleh juru sita dan didampingi oleh pihak pemohon serta termohon. Pengukuran ini juga dikawal oleh pihak Polres Labuhanbatu Selatan,” ucap Diki.
Ia menambahkan bahwa hasil pengukuran akan segera dikeluarkan dalam bentuk produk peta bidang. Semua proses dijalankan sesuai dengan SOP, dan informasi selanjutnya akan disampaikan setelah produk tersebut selesai.
“Secara umum tidak ada kendala, hanya saja medannya cukup berat. Ditambah lagi ini di bulan puasa, jadi proses pengukurannya agak sedikit lebih lambat,” ujar Diki.
Setelah proses konstatering selesai, para hadirin membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.