Medan, Kedantv.com – Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama timnya terpanggil atas keluhan seorang ibu bernama Suparida Hanum, warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Suparida memohon bantuan hukum terkait anaknya, Deni Harianto alias Tonton (27), orang dengan gangguan kesehatan mental (ODGKM), namun ditahan oleh Polsek Patumbak atas dugaan pencurian.
Hal ini dilakukan usai Dr Muhammad Sa’i meninjau warga terdampak banjir di Gang Seser, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (29/11/2024). Dalam kunjungan tersebut, atas arahan Pembina Pasti Bobby Sumut, Ir H Erwan Rozadi Nasution dan motivasi Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj Trila Murni, SH maka Dr Sa’i bersama dengan Pasti Bobby Kota Medan memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak. Namun, jeritan Suparida mengenai kasus anaknya membuatnya tergerak untuk memberikan pendampingan hukum.
Kronologi Penangkapan Deni Harianto
Deni Harianto ditangkap Polsek Patumbak pada 22 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/295/XI/2024/Reskrim. Penangkapan dilakukan dengan alasan adanya bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, terkait tindak pidana pencurian.
Surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH., menyebutkan bahwa Deni diduga keras melakukan pencurian yang dilaporkan oleh Drs. Muhammad Bustami pada tanggal 22 November 2024.
Selanjutnya, Deni ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/195/XI/2024/Reskrim. Penahanan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, dengan masa penahanan 20 hari, mulai 23 November hingga 12 Desember 2024.
Tanggapan Muhammad Sa’i Rangkuti
Mendengar keluhan Suparida, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut akan memberikan pendampingan hukum kepada Deni. “Kasus ini sangat menyentuh. Kami akan mengupayakan agar Deni mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kondisinya. Kami juga akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penanganan yang adil,” ujar Sa’i.
Sa’i menekankan bahwa meskipun kerugian yang dituduhkan relatif kecil, namun hak-hak Deni, yang telah lama mengalami gangguan mental, harus tetap dihormati. “Kami akan berjuang untuk memastikan bahwa hak-haknya dilindungi,” tambahnya.
Pendampingan Hukum dan Restorative Justice
Muhammad Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa pendekatan restorative justice adalah solusi yang akan diupayakan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan manusiawi. Pendekatan ini bertujuan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi kesempatan bagi pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis Deni.
“Restorative justice adalah jalan tengah yang kami pilih. Kami berharap semua pihak, terutama keluarga Deni, dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Sa’i.
Saksi dan Kondisi Kejadian
Menurut Nazarudin Sregar, Kepala Lingkungan Enam, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, yang mengetahui langsung kejadian tersebut, Deni tertangkap tangan oleh warga sekitar saat mencuri barang-barang di Kompleks Astra Blok 5 sekitar waktu Subuh. Barang-barang yang diambil termasuk dua tabung gas, dua kipas angin, dan sebuah kompor gas. “Kerugian total dari barang-barang tersebut kalau dinilai baru sekitar satu juta rupiah, namun barang-barang itu sudah bekas pakai,” jelas Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa Deni diketahui memiliki riwayat gangguan mental sejak kecil. “Masyarakat kami sudah merasa resah dengan kelakuan Deni, tetapi kami juga berharap agar dia bisa direhabilitasi, bukan dipenjara,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi Deni agar bisa kembali normal dan hidup berdampingan dengan masyarakat tanpa menimbulkan keresahan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH belum merespon konfirmasi wartawan terkait penangkapan dan penahanan kasus tersebut (29/11/2024).