Kemenangan Bersejarah Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti di Pengadilan Tinggi Medan: Upaya Menuju Putusan Bebas Murni

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Perjuangan panjang tim hukum yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, berbuah manis. Dalam kasus banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan, vonis terhadap kliennya, Anwar Lubis, berhasil diubah secara signifikan. Sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kini hukuman tersebut menjadi 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, yang berarti Anwar tidak harus menjalani masa tahanan kecuali jika melanggar hukum dalam masa percobaan.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 19 Desember 2024, Anwar Lubis menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. “Saya sangat mengapresiasi perjuangan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya. Ini adalah prestasi luar biasa yang membuktikan dedikasi mereka dalam membela hak-hak hukum saya,” ujarnya penuh haru.

Detail Perkara

Putusan yang tertera dalam Nomor 2115/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan bahwa:

1. Terdakwa Anwar Lubis terbukti bersalah atas dakwaan penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga.

2. Hukuman penjara dijatuhkan selama 4 bulan, namun tidak perlu dijalani kecuali jika terjadi tindak pidana dalam masa percobaan selama 8 bulan.

3. Beban biaya perkara sebesar Rp5.000 untuk dua tingkat pengadilan.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim hukum yang terdiri dari Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, Anggi Puspita Sari Nasution, SH, Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, dan Azmi Azhar Saragih, SH. Mereka merupakan advokat dan konsultan hukum yang berpraktik di Kota Medan, Sumatera Utara.

Perjalanan Panjang Menuju Keadilan

Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menjelaskan, kasus ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dianggap tidak adil. “Setelah mempelajari berkas dan menganalisa putusan, kami menyarankan klien untuk mengajukan banding. Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan kami,” ungkapnya kepada media.

Tim hukum menggunakan strategi hukum yang matang dengan mengedepankan fakta hukum yang kuat. Salah satu argumen utama adalah dugaan nusuz yang dilakukan oleh istri Anwar Lubis. Dalam pandangan hukum Islam, nusuz dapat menghilangkan kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin.

“Proses perceraian klien kami sedang berlangsung di pengadilan agama. Fakta-fakta ini menjadi dasar kami untuk membantah tuduhan penelantaran,” jelas Dr. Sa’i.

Harapan ke Depan

Meski hasil banding ini dianggap memberikan keadilan yang relatif, tim hukum Anwar Lubis masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Kami sedang berdiskusi terkait kemungkinan mengajukan kasasi untuk mencapai putusan bebas murni (vrisjpraak). Namun, hasil ini sudah cukup baik untuk klien kami,” ujar Dr. Sa’i.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan bijak. “Kami menghargai profesionalisme majelis hakim. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan argumentasi hukum yang tepat,” tutupnya.

Prestasi yang Patut Dicontoh

Kemenangan ini menjadi tambahan prestasi bagi Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti dalam dunia hukum. Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, ia terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam memperjuangkan keadilan untuk para kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *