Wong Chun Sen: Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Medan, Langgar Perda Siap-Siap Kena Sanksi!

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Sebanyak 800 peserta hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Acara tersebut digelar pada Minggu sore (12/01/2025) di Komplek La Vallee, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Camat Medan Perjuangan, Faisal Harahap, S.KOM, M.AP, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, SE, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, jajaran pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Medan Perjuangan, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Pentingnya Kesadaran Warga

Dalam pidatonya, Wong Chun Sen menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

“Masyarakat perlu lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, mulai dari memilah hingga membuangnya tepat waktu. Saya berharap warga Kota Medan bekerja sama dengan pemerintah agar lingkungan kita bebas sampah,” tegas Wong Chun Sen.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini mengatur sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Ada sanksi di dalam Perda ini. Jika aturan dilanggar, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan warga,” tambahnya.

Faisal Harahap, Sekretaris Camat Medan Perjuangan, menjelaskan pentingnya membuang sampah sesuai jadwal, yaitu pukul 7.00 hingga 9.00 pagi.

“Tolong sampah rumah tangga dikeluarkan pagi-pagi. Kalau siang hari, mobil dan becak sampah sudah lewat, sementara petugas tidak mungkin kembali karena melayani ribuan rumah tangga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keluhan di media sosial sering terjadi akibat warga yang terlambat membuang sampah, bukan karena sampah tidak diangkut oleh petugas.

“Banyak warga yang mengeluh di media sosial, padahal masalahnya mereka terlambat membuang sampah. Ini sering terjadi dan menimbulkan teguran kepada lurah maupun camat,” jelas Faisal.

Perubahan Aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Sucilawati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015, khususnya pada struktur organisasi.

“Sebelumnya, pengelolaan sampah berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun, dengan perubahan organisasi, tugas ini kini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” paparnya.

Sucilawati juga menekankan bahwa selain aturan tersebut, terdapat Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah ke tingkat kecamatan.

Ia mengajak masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, untuk mengelola sampah dengan lebih baik, tidak hanya menghasilkan residu tetapi juga memberikan manfaat ekonomi.

“Mari kita jadikan sampah rumah tangga sebagai peluang ekonomi, bukan hanya residu. Dengan pengelolaan yang baik, lingkungan bersih dapat tercipta dan bencana seperti banjir dapat dihindari,” jelasnya.

Harapan untuk Masyarakat

Setelah acara Sosperda, Wong Chun Sen kembali menyampaikan harapannya agar warga Kota Medan mematuhi Perda ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah tepat waktu dan tidak sembarangan. Dengan mematuhi Perda ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang asri dan sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Faisal Harahap menyatakan apresiasinya atas meningkatnya kesadaran warga terkait jadwal pembuangan sampah.

“Kesadaran warga semakin baik. Warga mulai memahami pentingnya membuang sampah di pagi hari sesuai jadwal yang ditentukan,” katanya.

Faisal juga menambahkan bahwa acara ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif demi lingkungan yang lebih baik.

“Ini momen yang baik bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Mari kita dukung program ini demi masa depan yang lebih bersih,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *