Medan, kedantv.com – Persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ali Zamar Manday Lubis berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2024). Dalam sidang pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Irfan Fadila Mawi, SH, menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk penolakan Compact Disc (CD) berisi rekaman kejadian sebagai alat bukti oleh Majelis Hakim. CD tersebut diklaim menunjukkan korban, Inisial MAPS, yang masih menantang terdakwa berkelahi meski dalam keadaan terluka.
Hakim Ketua Sarma membantah tudingan penolakan tersebut dan menyatakan bahwa CD itu diserahkan dalam sidang pledoi. Meski begitu, suasana sidang sempat berlangsung tegang akibat tanggapan emosional dari pihak hakim terhadap pernyataan kuasa hukum.
“Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan bukti yang kami ajukan sejak awal. Kami bersyukur bukti CD akhirnya diterima, meski terlambat,” ujar Irfan dalam wawancaranya.
Sidang ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), anggota majelis hakim Ely Warti dan Muhammad Kasim, Panitera Nahwan, serta pihak keluarga terdakwa, termasuk ibu kandung Ali Zamar Manday Lubis, Faridah Hamid Lubis, yang hadir dalam kondisi lumpuh di kursi roda.
Pembelaan Penasihat Hukum: Terdakwa Bertindak Membela Diri
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum, tindakan terdakwa disebut sebagai pembelaan diri sesuai Pasal 48 dan 49 KUHP. Ali Zamar Manday Lubis disebut terpaksa melindungi dirinya dari serangan korban, yang datang ke rumah sekaligus tempat usaha terdakwa di Mahoni Kopi dan Food.
“Kejadian ini murni pembelaan diri dan daya paksa. Korban yang lebih dulu menyerang masuk ke dalam rumah dan atau Cafe Mahoni Kopi dan Food milik Terdakwa serta memprovokasi agar Terdakwa melakukan perlawanan untuk bertanding. Tindakan terdakwa sesuai hukum tidak boleh dihukum,” tegas Irfan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti beberapa pelanggaran, termasuk:
1. Ketidakadilan Penanganan Laporan
Polsek Medan Timur disebut menolak laporan terdakwa, padahal laporan tersebut berkaitan dengan serangan fisik oleh korban.
2. Kesalahan JPU
Pihak JPU dinilai hanya fokus menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan tindakan daya paksa dan pembelaan diri.
3. Pelanggaran oleh Korban
Korban disebut melanggar Pasal 182 KUHP karena terus memprovokasi terdakwa untuk berkelahi.
Ibu Terdakwa Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto
Faridah Hamid Lubis, ibu terdakwa, dengan penuh haru memohon bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan keadilan bagi anaknya. Dalam keterangannya, Faridah menyatakan bahwa anaknya hanya membela diri di rumahnya sendiri dan tidak seharusnya dihukum.
“Saya mohon kepada Opung Prabowo Subianto, bantulah anak saya yang tidak bersalah ini. Dia hanya membela diri. Ini rumah kami, bukan rumah orang lain,” ujar Faridah.
Wanita berusia 74 tahun itu juga mengkritik penolakan laporan anaknya oleh kepolisian dan berharap agar hukum memberikan perlakuan yang adil.
“Pengaduan kami tidak diterima karena tidak ada kerusakan di Rumah kafe kami. Apa artinya itu? Orang bodoh yang tidak tahu hukum seperti kami justru harus dibantu, bukan diabaikan,” tambah Faridah.
Kronologi Kejadian di Mahoni Kopi dan Food
Kasus ini bermula ketika korban, MAPS, mendatangi Mahoni Kopi dan Food dihubungi melalui HP oleh saksi Tasya, yang diketahui sebagai kekasih terdakwa. Korban yang merupakan atlet bela diri memulai konfrontasi fisik dengan terdakwa di area parkir dan berlanjut ke dalam rumah usaha tersebut.
Menurut saksi Jamaludin Lubis, korban terus menantang terdakwa berkelahi meski sudah dilerai. Bahkan, korban disebut memaksa masuk ke dalam rumah tempat usaha terdakwa dan menyerang secara fisik hingga terluka di pelipis mata.
Kesaksian yang Mendukung Terdakwa
1. Kesaksian Jamaludin Lubis
Jamaludin menyebut korban tetap memprovokasi terdakwa meski telah dilerai oleh beberapa orang.
2. Kesaksian Rizal Lubis
Rizal menyatakan bahwa korban secara agresif menyerang terdakwa di dalam rumah dan tetap menantang untuk bertarung meski sudah terluka.
3. Keterangan Terdakwa
Terdakwa mengaku hanya melindungi dirinya dari serangan korban yang terlebih dahulu memukul wajahnya.
Tuntutan Penasihat Hukum
Kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk:
1. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
2. Menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan pembelaan diri yang sah.
3. Menghukum korban atas pelanggaran Pasal 182 KUHP.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa.
“Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa tidak bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Irfan menutup pledoi.
Faridah: “Prabowo, Tolong Bebaskan Anak Saya!”
Di wawancaranya, Faridah kembali memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membantu membebaskan anaknya. Dengan penuh harap, ia berkata:
“Opung Prabowo, tolonglah anak saya. Anak saya tidak bersalah. Ini rumah kami, dia hanya membela diri.”
Persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Selasa 19 Nopember 2024 dalam agenda Replik atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum.