Polisi Gadungan Gentayangan! Mantan Anggota Polri Ditangkap Usai Merampok

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Dua tersangka, SM (32) dan AM (36), ditangkap setelah aksinya menodong korban dengan senjata api palsu dan merampas handphone miliknya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, P. Butar Butar, dihampiri para pelaku yang menggunakan mobil.

“Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘Jangan bergerak!’ Kemudian mereka memaksa korban menyerahkan handphone miliknya,” ujar AKBP Janton Silaban pada Senin (17/2/2025).

Setelah berhasil merampas HP korban, para pelaku semakin licik dengan berpura-pura menjalankan prosedur polisi. “Tersangka mengatakan ‘Kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek’ lalu melarikan diri,” lanjutnya.

Korban sempat berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil kabur. P Butar Butar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menyelidiki kasus ini. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua tersangka.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit mobil, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 1 buah borgol, 5 unit handphone, dan 1 buah Kartu Tanda Anggota Polri,” kata AKBP Janton Silaban.

Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AM, merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh.

“Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan aksi dengan modus yang sama,” ungkapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus polisi gadungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *