Deli Serdang, kedantv.com – Kantor Hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates, yang beralamat di Jln. Timor No. 179, Medan Timur, Sumatera Utara, melayangkan surat resmi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Surat bernomor 9/LO/MSR/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 ini meminta agar putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi.
Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Pardede, SH, dan diajukan oleh tim hukum yang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya, yaitu Muhammad Ilham, SH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Imam Munawir Siregar, SH, Azmi Azhar Saragih, SH, dan Anggi Puspita Sari Nasution, SH. Mereka meminta eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Labuhan Deli Nomor 299/Pid.B/2024/PN.Lbp tertanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan klien mereka, Cien Siong alias Asiong, bersalah atas pelanggaran Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Dalam surat itu, Dr. M. Sa’i yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi harus segera dilakukan agar terdakwa atau terpidana mendapatkan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat. Namun, hingga saat ini, eksekusi belum juga dilakukan.
“Kami menerima kuasa dari Cien Siong alias Asiong terkait hak-haknya. Beliau juga telah menjalankan isi putusan, tetapi berdasarkan keterangan dari klien dan istrinya, eksekusi sesungguhnya belum dilaksanakan. Menurut aturan hukum, jaksa penuntut umum seharusnya segera melaksanakan eksekusi agar hak-hak terdakwa atau terpidana dapat terpenuhi,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti dalam wawancara, di Lubuk PAKAM Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/12/2024).
Komunikasi Baik dengan JPU
Dr. M. Sa’i juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU Martin Pardede, baik melalui komunikasi langsung maupun surat tertulis. Komunikasi tersebut berjalan dengan baik dan produktif.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Bang Martin Pardede, baik melalui telepon maupun surat resmi. Kami meminta agar beliau segera melaksanakan isi putusan. Semua dokumen pendukung, termasuk salinan putusan, sudah kami sampaikan,” katanya.
Hasil komunikasi ini memberikan harapan bahwa eksekusi bisa segera terlaksana. Dr. M. Sa’i bahkan menyebutkan kemungkinan eksekusi dilakukan pada Kamis mendatang.
“Hasil koordinasi dengan Bang Martin cukup baik. Beliau menyampaikan kemungkinan eksekusi akan dilakukan hari Kamis. Kami percaya bahwa ini akan segera terealisasi,” ujarnya.
Dr. M. Sa’i juga menyoroti perjuangan kliennya yang sudah berbulan-bulan mencari keadilan tanpa hasil. Baru setelah ia dan tim hukum mengambil alih perkara, proses eksekusi mulai berjalan lebih cepat.
“Saya baru menjadi kuasa hukum Cien Siong setelah delapan bulan mereka mencari keadilan tanpa solusi. Setelah mereka meminta bantuan kami, proses eksekusi mulai berjalan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan komunikasi yang baik dari pihak kejaksaan, khususnya Bang Martin Pardede,” tuturnya.
Penegasan Hak Hukum dan Upaya Percepatan Eksekusi
Surat yang dikirimkan oleh tim hukum M. Sa’i Rangkuti & Associates tidak hanya menyoroti perlunya eksekusi, tetapi juga mengingatkan potensi pelanggaran HAM jika eksekusi tidak segera dilakukan.
“Kami meminta agar eksekusi dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat kami diajukan. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran HAM dan menjaga integritas kode etik kejaksaan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Harapan kini tertuju pada pihak kejaksaan untuk segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Komunikasi yang terjalin baik antara Dr. M. Sa’i Rangkuti dan Jaksa Martin Pardede memberikan optimisme bahwa hak-hak hukum kliennya, Cien Siong alias Asiong, akan segera terpenuhi.