Belawan, kedantv.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial JE (34), akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dan diduga terlibat dalam penipuan online. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Minggu, 9 Februari 2025, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.
Awal Kasus: Laporan Warga & Penyelidikan Imigrasi
Kasus ini mencuat setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan menerima laporan dari masyarakat pada akhir Januari 2025 mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa JE tinggal di alamat yang berbeda dari yang tertera di izin tinggalnya, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan izin.
Petugas kemudian mengamankan JE untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Lebih jauh, petugas menemukan beberapa akun media sosial yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan daring.
Modus Penipuan Online: Jual Beli Barang Mewah Fiktif
Menurut Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda, akun-akun yang ditemukan di perangkat milik JE diyakini digunakan untuk menipu masyarakat Indonesia, terutama perempuan.
“Kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online,” ujar Deki Melwanda, Senin, 10 Februari 2025.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjual barang mewah atau produk impor dengan harga menarik. Setelah korban tergiur dan mentransfer uang, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pola penipuan semacam ini telah banyak digunakan oleh jaringan kriminal internasional yang menargetkan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tindakan Tegas Imigrasi: Deportasi & Daftar Cekal
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Belawan mengambil langkah tegas dengan mendeportasi JE. Tak hanya itu, JE juga dimasukkan dalam daftar cekal, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia di masa mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andrew Guntur Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah mereka.
“Kami akan memastikan tugas dan fungsi keimigrasian kami dilaksanakan dengan maksimal. Jika ada orang asing yang melanggar aturan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami akan menindak tegas,” tegas Andrew.
Imbauan untuk Masyarakat: Waspada Penipuan Online!
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan daring yang dilakukan oleh oknum asing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Kasus seperti ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Beberapa WNA sebelumnya juga pernah dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kejahatan digital. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, khususnya mereka yang tidak memiliki izin tinggal jelas atau terlibat dalam aktivitas mencurigakan.