Investigasi! Rumah 2 Lantai di Medan Perjuangan Disebut Tak Punya Izin

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Sebuah bangunan rumah permanen dua lantai milik seorang oknum polisi diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa lebar jalan depan bangunan hanya sekitar 2,5 meter, dengan jarak ke parit sekitar 0,5 meter, dan jarak dari ujung jalan ke bangunan sekitar 1,4 meter. Ukuran bangunan dengan buka depan lebar 10 meter dan panjang kebelakang 27 meter.

Menurut Seni dari bagian Tata Ruang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, peraturan tata ruang menetapkan bahwa rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit. Sementara itu, batas sepadan bangunan adalah 5 meter dari akhir jalan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan baru dapat dilakukan setelah melewati batas sepadan 5 meter itu, dengan tambahan aturan sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan sepadan kanan dan kiri dapat rapat.

“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun, sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelas Seni.

Namun, berdasarkan investigasi di lokasi, rumah dua lantai tersebut diduga melanggar aturan tata ruang Dinas Perkim Kota Medan, baik di bagian depan maupun belakang bangunan. Padahal, bangunan tersebut sudah berdiri megah tanpa adanya plang atau stiker izin PBG yang biasanya terpasang di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek bernama Azuwar mengklaim bahwa izin PBG masih dalam proses pengurusan. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan izin tersebut mulai diurus.

“Lagi diurus, tapi surat kami kan belum siap. Kata notaris, tunggu selesai dulu baru diurus. Pemiliknya orang Bandung, DS, seorang aparat kepolisian, dulu menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan,” ungkap Azuwar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan bagian PBG belum memberikan tanggapan terkait izin bangunan rumah dua lantai tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *