Medan, kedantv.com – Ratusan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM. Acara berlangsung di Jalan Sisingamangaraja Km. 10, Gang Martoba 2, Lingkungan 12, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Minggu (02/02/2025).
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya drg. Sri M. Wahyuningtias selaku Kepala Puskesmas Timbang Deli, Vivi Andriani, S.STP, M.AP sebagai Lurah Timbang Deli, Wiwin Prabudi Lubis dari Dinas Sosial sebagai Koordinator Kecamatan PKH Medan Amplas, serta Wati Tampubolon selaku Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli.
Dalam paparannya, drg. Sri M. Wahyuningtias menegaskan bahwa pihaknya siap menampung dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan.
“Semoga segala permasalahan atau keluhan terkait kesehatan dapat disampaikan di forum ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Vivi Andriani, S.STP, M.AP, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran anggota DPRD yang turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan Perda ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Godfried yang telah memilih Kelurahan Timbang Deli sebagai lokasi sosialisasi. Perda seperti ini sangat penting agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka,” ujarnya.
Warga Antusias Bertanya Soal Bantuan Sosial
Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah mekanisme penerimaan bantuan sosial. Kepling 12, Wati Tampubolon, mempertanyakan bagaimana cara memastikan warganya yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan.
“Kami ingin tahu syarat agar masyarakat di lingkungan kami bisa mendapat bantuan, khususnya lansia dan mereka yang benar-benar tidak mampu,” tanyanya.
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, menjelaskan bahwa bantuan sosial didasarkan pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Bagi warga yang belum terdaftar di DTKS, mereka harus mengajukan melalui kepala lingkungan setempat. Kemudian, data tersebut akan diverifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan sebelum dikirim ke pusat untuk diproses,” jelasnya.
Seorang warga lainnya menanyakan bagaimana mekanisme pengalihan bantuan bagi mereka yang dulunya miskin tetapi kini sudah sejahtera, agar bantuan bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Wiwin Prabudi Lubis dari Dinas Sosial.
“Bantuan sosial tidak bisa langsung dialihkan begitu saja. Jika ada warga yang sudah lebih sejahtera, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima melalui pemutakhiran data di DTKS. Hal ini dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, warga diharapkan melaporkan perubahan kondisi ekonomi mereka agar bantuan bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” paparnya.
Seorang warga lainnya bertanya tentang syarat dan prosedur mendapatkan bantuan pangan (raskin).
“Bantuan raskin diberikan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS. Setiap keluarga mendapatkan sekitar 10 kg beras per bulan. Jika ada warga yang merasa layak tetapi belum mendapatkannya, segera ajukan data ke kepala lingkungan untuk diverifikasi,” jelas Godfried.
Jaminan Layanan Kesehatan Gratis dengan UHC
Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan warga adalah terkait program Universal Health Coverage (UHC).
Seorang warga bertanya, “Pak, saya punya KTP Medan, tapi saya tidak punya BPJS. Jika saya sakit dan harus berobat, apakah saya tetap bisa mendapat layanan gratis?”
Godfried langsung menjawab dengan tegas, “Ya, bapak dan ibu tidak perlu khawatir. Selama memiliki KTP dan KK Medan yang sudah berdomisili minimal tiga bulan, maka bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui UHC. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena tidak punya BPJS. Jika ada yang menolak, segera laporkan ke saya!”
Warga lainnya menanyakan apakah mereka yang memiliki tunggakan BPJS masih bisa mendapatkan layanan UHC.
“Iya, program UHC tidak ada hubungannya dengan tunggakan BPJS. Jadi meskipun ada tunggakan, bapak dan ibu tetap bisa berobat gratis dengan UHC. Pastikan saja KTP dan KK bapak ibu masih berlaku dan terdaftar di Medan,” tambahnya.
Bantuan Pendidikan: Pastikan Data Anak Terdaftar
Dalam sesi diskusi, seorang ibu bertanya mengenai bantuan pendidikan.
“Anak saya seharusnya dapat KIP, tapi sampai sekarang belum keluar. Bagaimana cara memastikan anak saya bisa menerima bantuan pendidikan?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Godfried menjelaskan bahwa program bantuan pendidikan seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan PIP (Program Indonesia Pintar) berbasis pada data DTKS.
“Jika anak ibu belum menerima bantuan, pastikan namanya sudah terdaftar dalam sistem DTKS. Jika belum, segera laporkan ke sekolah dan ajukan melalui kepala lingkungan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Medan tengah mengupayakan pembangunan sekolah negeri baru di Medan Amplas pada tahun 2025 untuk meningkatkan daya tampung siswa.
“Dengan adanya sekolah negeri baru, anak-anak kita tidak perlu lagi jauh-jauh sekolah ke luar kecamatan. Kita ingin memastikan bahwa semua anak bisa mengakses pendidikan berkualitas,” ujarnya.
Rencana Peningkatan Kesejahteraan Melalui Program Pelatihan dan Modal Usaha
Warga lainnya bertanya tentang program pelatihan kerja dan modal usaha bagi warga miskin.
“Pak, saya ingin buka usaha kecil-kecilan, tapi saya tidak punya modal. Apakah ada bantuan dari pemerintah?”
Godfried menjelaskan bahwa pemerintah memiliki program bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
“Ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah yang bisa diajukan di Bank BRI dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan keterampilan seperti menjahit, mekanik, dan tata boga melalui Dinas Tenaga Kerja. Silakan daftar di kelurahan agar bisa mengikuti program ini,” jelasnya.
Kesimpulan Sosialisasi
Acara sosialisasi semakin menarik dengan sesi diskusi interaktif antara warga dan narasumber. Dengan adanya Sosper Perda ini, masyarakat semakin memahami hak-hak mereka terkait bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan program pengentasan kemiskinan lainnya.
Godfried berharap masyarakat bisa memanfaatkan program yang ada dan segera melaporkan jika ada kendala dalam mendapatkan hak-hak mereka.
“Saya ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan bantuan yang tepat. Jangan ragu untuk bertanya dan melaporkan jika ada kendala dalam mendapatkan layanan sosial dari pemerintah,” pungkasnya.