Medan, kedantv.com – Ratusan warga memadati acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Sisingamangaraja Km. 11, Jalan Bendungan 5, Lingkungan 3, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas. Acara ini dilaksanakan oleh Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029, sebagai pemateri utama.
Turut hadir sebagai narasumber lainnya yakni drg. Sri M. Wahyu (Kepala Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Medan), Ogi Pasila Tanjung, SH (Lurah Bangun Mulia), dr. Roria Silalahi (Dinas Kesehatan Kota Medan), Wiwin Prabudi Lubis (Koordinator Kecamatan PKH Medan Amplas, perwakilan Dinas Sosial).
Acara dimulai dengan pengenalan para narasumber, dilanjutkan dengan sesi pemaparan kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan. Dalam sambutannya, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menekankan berbagai program bantuan yang tersedia untuk masyarakat miskin di Kota Medan.
“Bantuan yang diberikan untuk mengentaskan kemiskinan ada beberapa jenis,” ungkapnya. Ia kemudian merinci beberapa program utama:
Bantuan Pangan: Program Rastra (Beras Sejahtera) menyediakan 10 kg beras per keluarga penerima manfaat.
Bantuan Kesehatan (UHC):
“Setiap warga Kota Medan dengan KTP dan KK bisa berobat gratis di rumah sakit mana pun di Medan, tanpa BPJS, tanpa hutang,” jelasnya. Jika peserta BPJS menunggak iuran hingga dua tahun, mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui UHC. Tahun 2024, Pemko Medan mengalokasikan Rp75 miliar untuk program ini, dan tahun 2025 meningkat menjadi hampir Rp100 miliar.
Bantuan Pendidikan (KIP & PIP):
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA. Saat masuk kuliah, bantuan ini berubah menjadi Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, warga harus melakukan pendaftaran ulang saat berpindah jenjang pendidikan.
Program Bedah Rumah:
“Rumah yang tidak layak huni bisa diajukan untuk dibedah, tapi tanahnya harus atas nama sendiri,” tegasnya. Rumah di atas tanah milik orang lain, keluarga, atau warisan tidak bisa mengajukan bantuan ini.
Acara semakin menarik saat memasuki sesi tanya jawab. Paulus Ginting, salah satu warga, menanyakan tentang bantuan KIP dan PIP, sementara warga lain menyinggung soal bantuan beras dari pemerintah.
Wiwin Prabudi Lubis, perwakilan Dinas Sosial, menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program seperti PIP, PKH, dan BPNT/Sembako hanya diberikan kepada warga yang terdaftar dalam DTKS.
“Kalau anak belum terdaftar di DTKS, bisa diusulkan melalui kelurahan dengan rekomendasi kepala lingkungan,” terangnya. Usulan ini akan melalui musyawarah kelurahan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum disahkan oleh Wali Kota.
Selanjutnya, Anggota DPRD Medan 3 Periode ini, Drs Godfried Effendi mengatakan bahwa tujuh aspek utama dalam penanggulangan kemiskinan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2015, dalam sesi sosialisasi:
1. Pendidikan
Pendidikan menjadi salah satu faktor utama dalam menanggulangi kemiskinan. Pemerintah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Melalui program ini, anak-anak dari keluarga miskin bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Namun, pastikan mereka terdaftar dalam DTKS agar bantuan dapat terus diterima,” jelas Godfried.
Selain itu, bagi mereka yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, tersedia beasiswa dan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dari berbagai program pemerintah.
2. Kesehatan
Dalam aspek kesehatan, Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC).
“Dengan program ini, semua warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit mana pun di Medan, tanpa harus memiliki BPJS atau membayar biaya pengobatan,” ungkapnya.
Bantuan ini mencakup hampir semua jenis pengobatan, termasuk operasi, kecuali beberapa penyakit yang tidak masuk dalam cakupan program.
3. Perumahan
Bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, pemerintah menyediakan program bedah rumah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Namun, ada syarat utama: tanah yang diajukan untuk program bedah rumah harus milik pribadi. Tanah warisan, tanah keluarga, atau tanah milik orang lain tidak bisa diajukan,” tegasnya.
4. Keterampilan
Pemerintah juga menyediakan berbagai pelatihan keterampilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian sehingga mereka bisa bekerja secara mandiri atau membuka usaha sendiri.
“Ada pelatihan menjahit, mekanik, tata boga, dan berbagai keahlian lainnya yang difasilitasi pemerintah. Dengan keterampilan ini, masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi,” jelasnya.
Pelatihan ini umumnya diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Dinas Sosial, bekerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan.
5. Permodalan
Bagi warga yang ingin memulai usaha, pemerintah juga memiliki program bantuan permodalan, baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman berbunga rendah.
“Bantuan ini diberikan melalui program-program UMKM yang bisa diakses lewat dinas terkait,” ujar Godfried.
Selain itu, tersedia juga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa diakses oleh pelaku UMKM dengan persyaratan yang lebih ringan dibanding pinjaman konvensional.
6. Jaminan Sosial
Dalam aspek jaminan sosial, terdapat berbagai program seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
“Seluruh bantuan ini berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar, segera ajukan melalui kelurahan masing-masing,” imbaunya.
Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan kebutuhan dasar mereka secara layak.
7. Keamanan
Dalam aspek keamanan, pemerintah menjamin lingkungan yang kondusif bagi masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil dan pekerja informal.
“Kita ingin masyarakat yang bekerja mencari nafkah merasa aman dan tidak ada gangguan, baik dari premanisme maupun pihak lain,” katanya.
Pemerintah juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menegaskan bahwa tujuh aspek ini adalah kunci utama dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan.
“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi agar bisa mendapatkan hak-hak yang sudah disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM kembali menekankan bahwa program UHC di Kota Medan setara dengan BPJS Kelas 3.
“Seluruh penyakit ditanggung, termasuk operasi,” jelasnya.
“Jika pasien masih dalam kondisi kritis, rumah sakit tidak boleh memulangkan mereka sebelum ada izin untuk rawat jalan,” tambahnya.
Usai acara Sosper dalam wawancaranya, Godfried Effendi Lubis kembali menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2015 mencakup tujuh aspek utama dalam penanggulangan kemiskinan: pendidikan, kesehatan, perumahan, keterampilan, permodalan, jaminan sosial, dan keamanan.
“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.