Puluhan warga dan sejumlah kepala lingkungan (kepling) petahana yang gagal dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Denai saat mendatangi Kantor Camat Medan Denai di Jalan Pancasila, Kota Medan, pada Jumat (10/1/2025). (kedantv.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Geger! Puluhan Warga Medan Denai Demo Camat, Tuduh Pungli dan Kecurangan Pemilihan Kepling, Camat Bantah Tudingan

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Puluhan warga dan sejumlah kepala lingkungan (kepling) petahana yang gagal dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Denai mendatangi Kantor Camat Medan Denai di Jalan Pancasila, Kota Medan, pada Jumat (10/1/2025). Mereka memprotes dugaan kecurangan dan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) periode 2025-2028. Tuduhan ini mencakup manipulasi data, pelanggaran domisili, hingga dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp15 juta hingga Rp25 juta.

Meski tuduhan dilontarkan dengan lantang, Dalam Wawancaranya, Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok membantah semua klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan sudah berjalan sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) Lawan Penzoliman membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap dugaan kecurangan. Mereka menyebut pemilihan 81 kepling di enam kelurahan, yaitu Kelurahan Tegal Sari Mandala I, TSM II, TSM III, Denai, Menteng, dan Binjai, sarat pelanggaran Perwal Nomor 21 Tahun 2021.

“Kami ingin pemilihan ini jujur dan adil. Mengapa suara dukungan di bawah 30 persen bisa lolos verifikasi, sementara dukungan kami yang melebihi syarat malah tidak diakui? Ini manipulasi!” ujar Ayu Mentari, salah satu peserta aksi dan mantan kandidat kepling.

Ayu membeberkan bahwa ia memiliki dukungan 112 Kartu Keluarga (KK) di Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, namun tidak lolos verifikasi. Sementara itu, calon lain dengan hanya 82 dukungan justru diloloskan. “Ini alasan kami melawan. Jika ada aturan 30 persen dari total KK, mengapa kami yang memenuhi syarat justru tidak lulus?”

Dugaan Manipulasi dan Pungli
Feriansyah, orator aksi lainnya, menuding beberapa calon kepling baru yang dimenangkan diduga tidak memenuhi syarat. “Ada calon kepling dengan dukungan hanya 27 KK di Lingkungan 02, Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Ini jelas di bawah syarat 30 persen dari 165 KK. Bahkan, ada calon yang baru berdomisili di lingkungan tersebut beberapa bulan, tetapi tetap diloloskan,” tegasnya.

Ia juga menyebut dugaan pungli sebagai faktor yang meloloskan calon-calon tertentu. “Kami mendapatkan pengakuan dari beberapa calon yang diminta membayar Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk menang. Jika ini benar, ini adalah skandal besar!” katanya.

Bantahan dari Camat dan Sekcam

Menanggapi tudingan tersebut, Sekcam Medan Denai, M. Faisal Tanjung, S.IP, M.Si, membantah keras semua tuduhan yang dilontarkan massa aksi. “Tuduhan soal banderol Rp15 juta atau lebih itu fitnah besar. Kami sudah melaksanakan proses pemilihan kepling secara transparan dan sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan laporkan dengan bukti,” ucapnya didampingi Kasi Trantib Medan Denai, Ahmad Haz Siregar.

Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok, juga memberikan klarifikasi dalam wawancara terpisah. “Kami menjalankan semua proses sesuai aturan. Isu pungli yang berkembang di media sosial atau di lapangan itu tidak benar. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melarang keras segala bentuk pungli, termasuk dalam seleksi kepling,” jelasnya.

Tommy juga menegaskan bahwa pengangkatan kepling dilakukan secara terbuka. “Kami umumkan proses ini melalui media sosial dan spanduk resmi di kantor lurah dan camat. Siapapun warga yang memenuhi syarat bebas mendaftar dan mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan segera menginvestigasi dugaan pelanggaran, termasuk manipulasi data dan pungli dalam seleksi kepling.

“Kami minta pengangkatan kepling yang tidak sesuai aturan segera dibatalkan. Calon-calon yang memenuhi syarat harus diangkat sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021,” ujar salah satu warga.

Mereka juga meminta Komisi I DPRD Kota Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Camat Medan Denai, para lurah, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Proses ini harus diusut tuntas. Jangan ada lagi permainan uang atau kongkalikong dalam pemilihan kepling. Kami ingin keadilan!” teriak massa sebelum akhirnya membubarkan diri usai pertemuan dengan Sekcam dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *