Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Warman Lubis. (kedantv.com/ist)

Bangunan di Gang Rukun Jadi Sorotan, Oknum Polisi Disebut Tak Kantongi Izin PBG

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Sebuah bangunan rumah permanen dua lantai diduga milik seorang oknum polisi di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Warman Lubis, angkat bicara dan menegaskan bahwa bangunan diduga tanpa izin harus ditindak tegas, bahkan dibongkar jika diperlukan, tanpa memandang siapa pemiliknya. Ia juga menyoroti adanya kabar bahwa pihak tertentu membawa-bawa nama institusi tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Jika memang ada bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka harus ditindak tegas. Bahkan, jika perlu dibongkar, siapapun pemiliknya. Apalagi, kami mendengar ada pihak yang membawa-bawa nama institusi tertentu,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Semua pihak yang melanggar peraturan wali kota (Perwal) dan tidak melengkapi izin harus dikenakan sanksi tegas. Adi Warman pun mendesak pihak Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk segera bertindak terhadap bangunan yang melanggar aturan.

“Tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia. Jika seseorang tidak menaati Perwal dan tidak melengkapi izin, maka harus diberikan sanksi tegas. Saya berharap pihak Perkim dan Satpol PP Kota Medan segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan,” ucapnya.

Melanggar Tata Ruang?

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa jalan di depan bangunan hanya selebar 2,5 meter, dengan jarak ke parit 0,5 meter dan jarak dari ujung jalan ke bangunan sekitar 1,4 meter. Dimensi bangunan sendiri memiliki lebar depan 10 meter dan panjang ke belakang 27 meter.

Seni, dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang, rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit, dengan batas sepadan bangunan 5 meter dari jalan. Sementara sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat.

“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun. Sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelas Seni.

Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa rumah dua lantai tersebut diduga melanggar aturan tata ruang. Bangunan tersebut berdiri megah tanpa plang atau stiker izin PBG yang biasanya terpasang di lokasi proyek.

Bangunan rumah permanen dua lantai milik seorang oknum polisi diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek bernama Azuwar mengklaim bahwa izin PBG masih dalam proses. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan izin tersebut mulai diurus.

“Lagi diurus, tapi surat kami belum siap. Kata notaris, tunggu selesai dulu baru diurus. Pemiliknya orang Bandung, DS, seorang aparat kepolisian, dulu menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan,” ungkap Azuwar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan bagian PBG belum memberikan tanggapan terkait izin bangunan rumah dua lantai tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *