Deli Serdang, kedantv.com – Di tengah kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis pagi (9/1/2025), Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., tampil sebagai sosok yang tenang dan tegas. Ia berada di garda terdepan membela hak-hak kliennya.
Ketegasan Dr. M. Sa’i semakin terlihat ketika ia menunjukkan kemarahannya saat bendera Merah Putih yang diturunkan oleh pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diletakkan di tanah. Jiwa patriotik dan rasa hormat Dr. M. Sa’i terhadap nilai-nilai kenegaraan mencuat, terutama ketika simbol negara dianggap direndahkan.
Kericuhan bermula ketika ratusan massa dari Kelompok Tani menolak eksekusi lahan terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menyuarakan protes keras, menuntut penundaan eksekusi karena tanah yang menjadi objek sengketa tersebut masih dalam proses hukum.
Detik-detik pembacaan penetapan eksekusi diwarnai ketegangan, di mana ratusan massa Kelompok Tani berhadapan dengan puluhan personel Polresta Deli Serdang. Kedua pihak terlibat aksi saling dorong dan adu argumentasi.
Kericuhan tak terhindarkan saat massa dan aparat kepolisian terlibat saling dorong. Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., hadir di tengah situasi yang tegang tersebut. Dr. Sa’i Rangkuti tidak hanya mendampingi kliennya, tetapi juga berdiri di garda terdepan untuk membela hak-hak mereka.
Ia berada di antara massa Kelompok Tani dan pihak kepolisian, menyerukan agar tidak terjadi tindakan anarkis, mengedepankan sikap kooperatif dan humanis. Dr. Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa massa tidak membawa senjata dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, massa yang menolak eksekusi berulang kali meneriakkan, “Tolong, Pak Presiden!” sambil mempertanyakan keberadaan juru sita.
Dalam kericuhan tersebut, aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan sempat membawa paksa beberapa anggota massa dari Kelompok Tani. Kuasa Hukum mereka, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., dengan tegas menyerukan agar semua pihak tetap menghindari tindakan anarkis, bersikap kooperatif, dan menjunjung nilai-nilai humanis. Ia juga menegaskan bahwa massa tidak membawa senjata dalam bentuk apa pun.
Atas kejadian tersebut, anggota massa Kelompok Tani hanya sempat dibawa paksa oleh pihak kepolisian, namun kemudian dilepaskan.
Setelah pengamanan yang ketat, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, berhasil membacakan penetapan eksekusi. Namun, massa tetap menolak keputusan tersebut sambil meneriakkan, “Kalian curang!”
Meski demikian, atas arahan Kuasa Hukum mereka, massa Kelompok Tani tetap bersikap kooperatif, humanis, dan menghormati keputusan hukum tanpa melakukan tindakan anarkis.
Selanjutnya, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Azhari Siregar, menyerahkan berkas penetapan eksekusi kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.
Setelah berkas penetapan eksekusi diserahkan kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., situasi tetap berlangsung ricuh. Massa Kelompok Tani terlihat tidak menerima keputusan tersebut.
Di hadapan ratusan massa dan juru sita, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi telah dilaksanakan. Namun, ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi masih berada dalam proses sengketa hukum.
“Tadi proses eksekusi konsinyasi. Jadi, sama-sama kita hormati dan taati proses hukum. Kita harus humanis karena kita adalah warga negara. Namun, perlu kami sampaikan bahwa tanah ini masih bersengketa. Ketika objek tanah masih bersengketa, mari kita hormati proses hukum di pengadilan,” tegasnya.
Dalam wawancara, Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi konsinyasi atas lahan tersebut telah terlaksana dengan baik. Ia menjelaskan bahwa proses konsinyasi berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara Polri dan semua pihak terkait. Namun, Dr. Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa objek tanah tersebut masih berada dalam sengketa dalam perkara yang berbeda.
“Tadi, eksekusi atas konsinyasi UINSU atas lahan tersebut berjalan dengan baik, berkoordinasi dengan Polri dan semua koefrati, namun perlu kami sampaikan bahwa objek tanah ini masih bersengketa dalam perkara yang berbeda. Ketika ada sengketa dengan perkara yang berbeda, mari kita hormati proses hukum yang berlaku di NKRI,” ucapnya.
Dr. M. Sa’i Rangkuti kemudian menyerukan, “NKRI harga mati, NKRI harga mati!”
Sementara itu, dalam wawancaranya, Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, SH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Eksekusi Konsinyasi UINSU dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ungkapnya.
Pasca pembacaan eksekusi Konsinyasi UINSU, detik-detik penguasaan lahan oleh UINSU dikala pihak UINSU mencabut spanduk besar milik kelompok tani yang juga terpasang 2 bendera merah putih, namun kecerobohan terjadi disaat pihak UINSU membuka bendera dan meletakannya ditanah.
Hal ini memicu amarah dan jiwa patriotik Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Sebagai sosok anak bangsa yang cinta dan hormat terhadap simbol negara, Dr. M. Sa’i merasa tersinggung atas perlakuan terhadap bendera Merah Putih, yang merupakan lambang kedaulatan, martabat, dan kehormatan bangsa Indonesia.
“Ya kalau ada yang jatuhkan bendera, itu harga mati, NKRI harga mati, siapa yang nurunkan bendera, bendera jangan dirubuhkan,” teriak Dr M Sa’i Rangkuti, SH., MH dengan nada keras dan marah.
Dari pantauan dokasi, alat berat berupa Beko masuk ke lokasi lahan dan menghancurkan bangunan yang berada dilokasi lahan tersebut dan bangunan tidak ada tersisa.