Medan, kedantv.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram kontroversial, Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), kembali digelar pada Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 6. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH., sidang ini menghadirkan tim kuasa hukum Ratu Entok dan JPU oleh Erning Kosasih, SH., MH., menyampaikan bahwa keberatan tim penasehat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim Kuasa Hukum Ratu Entok yang diketuai Wendy M. Tanjung, SH., MH., bersama timnya.
Tanggapan JPU
Dalam penyampaiannya, JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa sudah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. “Eksepsi yang menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah tidak relevan dan harus ditolak,” tegas Erning.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menolak Nota Keberatan/Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
2. Menerima dakwaan JPU sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara.
3. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa substansi kasus.
Putusan sela atas eksepsi ini akan dibacakan pada Kamis (9/1/2025).
Respons Kuasa Hukum
Usai sidang, Suyanto, SH., salah satu kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya tetap menunggu putusan sela. “Kita tunggu saja keputusan Majelis Hakim atas eksepsi yang sudah kami ajukan sebelumnya,” ungkapnya.
Sidang Eksepsi seelumnya
Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Wendy M. Tanjung memaparkan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Wendy menyebut bahwa surat dakwaan JPU memiliki kelemahan substansi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini mencakup kewenangan mengadili, prosedural, dan substansi dakwaan,” ungkap Wendy dalam persidangan.
Ia menambahkan, dakwaan JPU dianggap tidak berdasar karena menafsirkan secara sepihak bahwa gambar pada ponsel terdakwa menggambarkan sosok Yesus Kristus. Wendy menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi dari agama Kristen atau Nasrani yang mendukung interpretasi tersebut.
“Saudara JPU telah berasumsi sendiri tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Wendy.
Penahanan dan Fakta Persidangan
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 9 Oktober 2024 hingga 25 Desember 2024, termasuk perpanjangan oleh JPU pada dua tahap. Wendy menyatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya ucapan atau tindakan terdakwa yang secara eksplisit menyebut Yesus Kristus.
“Menurut ahli, baik dari agama Kristen, bahasa, sosiologi, maupun ITE, tidak ada bukti kuat bahwa gambar pada ponsel terdakwa adalah gambar Yesus Kristus,” jelas Wendy.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Ratu Entok membalas komentar atau pertanyaan dari Followersnya atau Netizennya di Akun Tiktoknya pada Oktober 2024, lalu Ratu Entok membalas pertanyaan tersebut di menu Video balasan komentar tersebut yang diduga melanggar hukum dan memicu kontroversi. Sebelumnya, selebgram ini dikenal publik karena mendukung kebebasan beribadah, termasuk dalam isu pembelaan rumah ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023.