Medan, kedantv.com – Polemik pelayanan kesehatan di RSUD Pirngadi Medan kembali mencuat setelah Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Dr. (HC) Jamil Zeb Tumori, SH., M.AP., melayangkan kritik tajam terkait insiden yang dialaminya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam wawancara terpisah, penasihat hukumnya, Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., C.Me, menyebutkan bahwa tindakan rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan segera bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan prinsip kemanusiaan.
Kronologi Insiden
Pada Minggu, 22 Desember 2024, Jamil datang ke IGD RSUD Pirngadi untuk mengganti perban setelah menjalani operasi. Ia mengaku mengalami luka bernanah disertai rasa sakit luar biasa, namun petugas medis memintanya untuk menunggu hingga poli buka. Jamil menyebutkan sempat terjadi berperkara atau bentuk protes setelah dokter pergi dan datanglah perawat yang melayaninya, namun sempat terjadi penolakan untuk menunggu poli buka di hari Senin, “Ini sangat tidak manusiawi dan tidak profesional,” tegasnya.
Penegasan Kuasa Hukum
Dr. Ali Yusran Gea, kuasa hukum Jamil, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak pasien. Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan darurat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. “Ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 32 tentang kewajiban rumah sakit untuk melayani pasien dalam kondisi darurat tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Dr. Gea menambahkan bahwa kasus ini menggambarkan lemahnya sistem manajemen RSUD Pirngadi. “Jika seorang pejabat seperti Wakil Ketua DPRD diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki akses atau pengaruh?” kata Gea dengan nada prihatin.
Tanggapan RSUD Pirngadi
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Direktur RSUD Pirngadi, Dr. Afifudin, Kabid Pelayanan Dr. Ipi, dan Kepala Perawat IGD Khairul telah menyampaikan permohonan maaf kepada Jamil. Mereka juga berjanji akan memberikan sanksi kepada dokter yang terlibat dan memperbaiki pelayanan.
Namun, menurut Gibson Girsang, Katim Kerja Humas RSUD Pirngadi, tindakan dokter di IGD tidak dimaksudkan untuk menolak pasien. “Kasus Bapak Jamil dianggap tidak darurat sehingga disarankan ke poliklinik. Namun, atas dasar kemanusiaan, kami tetap memberikan pelayanan berupa pembersihan luka, penggantian perban, dan pemberian obat ciprofloxacin,” jelasnya.
Langkah Hukum dan Tuntutan
Dr. Gea menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Direktur RSUD Pirngadi pada 23 Desember 2024. Ia meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab secara pidana atas pelanggaran ini. “Kami tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum rumah sakit terhadap masyarakat,” ujar Dr Gea, SH.,MH.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Dr. Gea dan timnya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap direksi RSUD Pirngadi. Ia juga menyerukan reformasi pelayanan kesehatan di Medan, agar kasus serupa tidak terulang. “Kesehatan adalah hak dasar manusia. Tidak boleh ada diskriminasi, apalagi sikap arogan dari tenaga medis,” tegasnya.
Harapan dan Evaluasi
Kasus ini memunculkan desakan kepada Pemkot Medan dan Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi kinerja RSUD Pirngadi, terutama menjelang perayaan 100 tahun berdirinya rumah sakit tersebut. Pelayanan yang prima dan profesional diharapkan menjadi prioritas, agar RSUD Pirngadi kembali menjadi rumah sakit rujukan yang terpercaya bagi masyarakat.
Dr. Jamil Zeb Tumori berharap insiden ini menjadi pembelajaran, baik bagi RSUD Pirngadi maupun rumah sakit lainnya di Medan. “Jangan ada lagi pasien yang dipermainkan haknya. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan kemanusiaan, bukan birokrasi atau kepentingan lainnya,” tutupnya.