Ratu Entok Pembela Hak Beribadah Disidang Dugaan Penistaan Agama

Komentar
X
Bagikan

Medan, kedantv.com – Selebgram kondang, Ratu Entok, yang sebelumnya dikenal karena aksi toleransinya membela hak beribadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan penistaan agama. Perkara ini berawal dari pernyataannya di sesi siaran langsung media sosial pada Oktober 2024, yang dianggap melanggar hukum.

Ratu Entok, atau Ratu Thalisa, menjadi sorotan saat sidang dakwaan kasus dugaan penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024) di Ruang Cakra 8. Sidang berlangsung kondusif dan dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Ukayat, SH., MH., didampingi dua hakim anggota, Erianto Siagian, SH., MH., dan Evelyne Napitupulu, SH., MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, SH., membacakan dakwaan dengan nomor perkara 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ratu Entok diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP. Ia dituduh memberikan pernyataan yang dianggap menistakan agama setelah menjawab komentar netizen dalam sesi siaran langsung.

Kontroversi dan Permohonan Maaf

Kuasa hukum Ratu Entok, Wendy M. Tanjung, SH., MH., bersama timnya, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menghina agama mana pun.
“Ratu sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Tidak ada maksud sedikit pun untuk menistakan agama tertentu,” ujar Wendy.

Wawancara penasehat Hukum Ratu Entok usai sidang dakwaan kasus dugaan penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024) di Ruang Cakra 8 (kedantv.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Lebih lanjut, Wendy menyoroti perjuangan Ratu pada Juni 2023 ketika menyuarakan hak ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan. “Ratu satu-satunya selebgram yang berani membela tempat ibadah di Marelan, hingga saat ini gereja tersebut masih digunakan, Ini bukti nyata toleransinya terhadap umat Kristen,” tambahnya.

Respons Jaksa dan Agenda Sidang Lanjutan
JPU Erning Kosasih menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta persidangan. “Terdakwa dikenakan pasal 45 dan Pasal 28, dan perkembangan sidang berikutnya akan menentukan arah kasus ini,” katanya.

Hakim Ketua menetapkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada 2 Januari 2025. Wendy dan tim kuasa hukum akan mempersiapkan saksi ahli serta bukti lain untuk membela klien mereka.

Perjalanan Kasus
Kasus ini mencuat setelah Ratu Entok diamankan Polda Sumut pada 8 Oktober 2024. Dalam siaran langsungnya, ia menanggapi komentar netizen dengan menyarankan seseorang yang dianggap menyerupai Yesus untuk memotong rambutnya. Pernyataan tersebut menjadi viral dan memicu pelaporan ke pihak berwenang.

Ratu Entok tetap optimis dengan proses hukum yang adil. “Kami percaya lembaga kehakiman akan bersikap netral dan memberikan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Wendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *