Medan, kedantv.com – Proyek pembangunan gedung enam lantai milik Rumah Sakit (RS) Umum inisial MDN di Kota Medan memantik perhatian publik. Bangunan yang sudah mencapai tiga lantai ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legal wajib yang menjadi syarat utama dalam setiap pembangunan. Selain itu, sorotan juga mengarah pada pajak reklame dan retribusi parkir rumah sakit yang dinilai tidak transparan.
Proyek ini berlokasi di belakang gedung utama RS MDN, tepatnya di Gang Ganefo, Jalan AR Hakim, depan simpang Jalan Bromo, Kota Medan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 16 Desember 2024, aktivitas konstruksi dengan luas sekitar 4.000 meter persegi berlangsung dengan melibatkan banyak pekerja.
Pekerja Akui Tidak Ada Plang Informasi PBG
Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melihat adanya plang informasi terkait PBG di proyek tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan gedung dilakukan tanpa izin resmi.
“Saya tidak tahu apa itu PBG. Kalau soal itu, lebih baik langsung tanyakan ke pihak rumah sakit,” ujar Aseng, mandor proyek, saat dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, seorang petugas keamanan rumah sakit mengarahkan wartawan untuk menemui Yuni, penanggung jawab bagian resepsionis. Namun, Yuni justru terlihat kebingungan dan menghubungi pihak lain untuk mencari informasi.
“Petugas yang menangani hal ini sedang tidak berada di tempat,” jelas Yuni setelah berbicara lewat telepon.
Wartawan kemudian meminta Yuni untuk menghubungi Radit, Kepala Bagian Umum RS MDN, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak rumah sakit.
Humas RS MDN Enggan Berikan Jawaban Tegas
Pihak Humas RS MDN juga tampak enggan memberikan keterangan rinci terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka beralasan memerlukan waktu untuk memverifikasi informasi sebelum memberikan respons. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa pihak rumah sakit tidak transparan dalam menanggapi pertanyaan mengenai legalitas proyek tersebut.
Warga Pertanyakan Kepatuhan Terhadap Regulasi
Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan kesesuaian pembangunan ini dengan peraturan yang berlaku. “Proyek sebesar ini harusnya ada izin lengkap, termasuk PBG. Kalau tidak, kami jadi khawatir soal keamanan dan dampaknya bagi lingkungan sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proyek Tetap Berjalan Meski Status Izin Dipertanyakan
Hingga saat ini, konstruksi terus berlanjut meskipun banyak pihak mempertanyakan legalitasnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam proyek yang melibatkan fasilitas publik seperti rumah sakit.
Dugaan pelanggaran terkait PBG, pajak reklame, dan retribusi parkir ini menuntut transparansi dari pihak terkait. Masyarakat dan pihak berwenang mendesak klarifikasi segera demi memastikan proyek pembangunan tidak melanggar aturan hukum dan tetap mengutamakan keselamatan publik.